Via http://penulispro.com/wp-content/uploads/2014/11/indonesiakreatifnet.jpg
Syeikh Yusuf al Qaradhawi menganggap bahwa fotografi merupakan hal
baru dan belum ada pada masa Rasulullah saw ataupun Ulama Salaf, lalu
apakah bisa disamakan dengan hukum menggambar dan melukis?
Pihak yang membatasi keharamannya pada gambar berbodi tidak
mempermasalahkan fotografi ini sama sekali, apalagi jika gambarnya tidak
utuh. Akan tetapi pihak lain mempersoalkan, apakah fotografi ini dapat
dikiaskan dengan menggambar menggunakan kuas ? atau apakah illat
(alasan) yang ditetapkan beberapa hadits tentang akan disiksanya para
pelukis—yaitu karena hendak menandingi ciptaan Allah—itu dapat
diberlakukan pada fotografi ? Sebagaimana dikatakan oleh para ahli ushul
fiqih, apabila illat-nya tidak ada maka ma’lul (yang dihukumi) pun
tidak ada.
Syeikh al Qaradhawi mengutip fatwa yang disampaikan Syeikh Bukhait,
Mufti Mesir didalam risalahnya yang menjawab tentang permasalahan ini
dengan mengatakan bahwa pengambilan fotografi—yakni menahan bayangan
dengan menggunakan sarana yang sudah dikenal di kalangan orang-orang
yang berprofesi demikian—sama sekali tidak termasuk gambar yang
dilarang. Karena menggambar yang dilarang itu adalah mewujudkan dan
menciptakan gambar yang belum diwujudkan dan diciptakan sebelumnya,
sehingga bisa menandingi makhluk ciptaan Allah. Sedangkan tindakan ini
tidak terdapat dalam pengambilan gambar melalui alat fotografi (tustel)
tersebut.
Demikianlah, meskipun ada orang yang cenderung bersikap ketat dalam
semua masalah gambar, dan membenci semua jenisnya, termasuk fotografi.
Tetapi tidak diragukan lagi adanya rukhshah (keringanan) pada gambar
atau foto yang diperlukan dan untuk kemaslahatan, seperti foto kartu
jati diri, paspor, foto identitas dan lainnya yang tidak dimaksudkan
untuk diagung-agungkan atau dikhawatirkan merusak akidah. Karena
kebutuhan terhadap foto-foto ini lebih besar dan lebih penting daripada
sekedar membuat lukisan pada kain yang dikecualikan Nabi saw. (sumber :
Halal dan Haram)
Via Ustadz Sigit Pranowo, Lc