Via konsultasisyariah.com
Perbedaan niat dan jenis shalat antara imam dan makmum hukumnya boleh dan sah. Misalnya, imam niat shalat sunnah di sebuah masjid lalu ada orang mau shalat fardhu (wajib) menepuk bahu dan bermakmum padanya. Perbedaan itu bisa juga sama-sama shalat wajib tapi lain nama, misalnya imam shalat Dhuhur (Zuhur) makmum shalat Ashar. Imam shalat Isya' qadha (mengganti) sedangkan makmum shalat ada' (tepat waktu), dst.
Adapun dasar yang dipakai adalah hadist riwayat Muslim dari Jabir bin Abdullah bahwa Suatu hari Muadz sholat bersama Rasulullah s.a.w. lalu ia datang ke kaumnya lalu ia mengimami kaumnya sholat Isya' dengan membaca surat Baqarah, lalu seorang lelaki keluar dari jamaah dan menyelesaikan sendiri sholatnya. Orang-orang pun menegurnya "Apakah anda orang manafik?", iapun menjawab"Tidak, aku akan adukan masalah ini kepada Rasulullah". Sesampai kepada Rasulullah, orang itu berkata "Wahai Rasulullah, kami orang-orang bekerja siang, Muadz telah mengimami kami sholat Isya' telah larut dan membaca surat Al Baqarah". Ketika Rasulullah mendengar cerita itu, ditegurnya Muadz "Apakah angkau orang yang suka membuat fitnah? Mengapa tidak kau baca surat Sabbihis dan Wallaili Idza Yaghsyaa?"
Dalam hadits di atas, Muadz shalat wajib Isya' bersama Nabi. Dan shalat lagi (yang hukumnya sunnah) menjadi imam sedang kaumnya shalat fardhu Isya'.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar