Sabtu, 28 Februari 2015

Tata Cara Sholat Makmum Masbuq


1. Jika makmum terlambat datang ke masjid dan imam sudah dalam posisi rukuk, sujud, atau julus (duduk tasyahud), maka ia harus melakukan takbiratul ihram (dengan berdiri) untuk mulai sholat, lalu mengucapkan takbir (Allahu Akbar) lagi untuk kemudian mengikuti posisi imam.

Jika imam masih membaca surat Al-Fatihah atau surat pendek, maka hanya takbiratul ihram saja.

2. Setelah imam selesai melakukan salam dan mengakhiri sholat, ia tidak boleh melakukan salam, tetapi langsung berdiri untuk menambah rakaat yang telah terlewat.

a. Bila ia baru bisa mengikuti 2 rakaat terakhir sholat dzuhur, ashar, dan isya, maka ia harus menambah 2 rakaat (tanpa duduk tasyahud) setelah imam melakukan salam.

Bila ia baru bisa mengikuti satu rakaat terakhir sholat dzuhur, ashar, dan isya, maka ketika imam melakukan salam ia harus berdiri dan sholat satu rakaat (dengan Al-Fatihah dan membaca surat pendek), duduk tasyahud, berdiri lagi untuk rakaat kedua (dengan Al-Fatihah dan membaca surat pendek), lalu diteruskan berdiri lagi untuk rakaat ketiga (hanya Al-Fatihah).

b. Jika ia baru bisa mengikuti rakaat ke-2 dan ke-3 sholat maghrib, maka ia harus berdiri dan menambah satu rakaat setelah imam melakukan salam.

c. Jika ia baru bisa mengikuti satu rakaat terakhir sholat maghrib, ia harus berdiri setelah imam melakukan salam, sholat satu rakaat, lalu duduk untuk membaca tasyahud, kemudian berdiri lagi untuk melakukan rakaat ke-3, setelah itu duduk untuk tasyahud akhir dan melakukan salam.

3. Bila makmum bergabung sholat jamaah ketika posisi rukuk, maka ia dianggap telah mengikuti rakaat tersebut. Jika ia bergabung ketika imam sudah berdiri dari rukuk atau ketika sujud, ia dianggap telah terlambat mengikuti rakaat tersebut dan harus melakukannya lagi.


Via Bacaan Sholat 5 Waktu

Selasa, 17 Februari 2015

Turun Sujud, Tangan atau Lutut Dahulu?

Para ulama bersepakat bahwa kedua cara untuk turun sujud, mendahulukan kedua lutut atas kedua telapak tangan atau sebaliknya adalah diperbolehkan. Namun mereka berbeda pendapat dalam masalah afdhaliyyah (mana yang lebih utama).
Berkata Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah:

أما الصلاة بكليهما فجائزة بإتفاق العلماء إن شاء المصلى يضع ركبتيه قبل يديه وإن شاء وضع يديه ثم ركبتيه وصلاته صحيحة فى الحالتين بإتفاق العلماء ولكن تنازعوا فى الأفضل
"Adapun shalat dengan kedua cara tersebut maka diperbolehkan dengan kesepakatan ulama, kalau dia mau maka meletakkan kedua lutut sebelum kedua telapak tangan, dan kalau mau maka meletakkan kedua telapak tangan sebelum kedua lutur, dan shalatnya sah pada kedua keadaan dengan kesepakatan para ulama. Hanya saja mereka berselisih pendapat tentang yang afdhal" (Majmu' Al-Fatawa 22/449).
Dan yang lebih utama wallahu a'lam adalah mendahulukan tangan dari pada lutut. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إذا سجد أحدكم فلا يبرك كما يبرك البعير وليضع يديه قبل ركبتيه
"Apabila salah seorang sujud maka janganlah dia menderum seperti menderumnya unta, dan hendaklah dia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya" (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzy, dan An-Nasa'I, sanadnya dibaguskan oleh An-Nawawy di Al-Majmu' 3/396, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany di Al-Irwa 2/78)
Para ahli bahasa menyebutkan bahwa rukbah ( lutut) unta berada di tangannya, Adapun sendi yang berada belakang itu dinamakan 'urqub (عرقوب). (Lihat Al-Ain 5/362, Lisanul Arab 3/ 1715, Tahdzibullughah 10/216, Al-Muhkam wal Muhith Al-A'dzom 7/15)

Dalam hadist ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kita turun untuk sujud seperti unta yang mau menderum. Yang demikian karena unta menderum dengan bertumpu pada kedua lututnya yang berada di kedua tangannya. Kemudian beliau shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh kita untuk meletakkan kedua telapak tangan dahulu sebelum kedua lutut.
Berkata Ath-Thahawy:

وَذَلِكَ أَنَّ الْبَعِيرَ رُكْبَتَاهُ فِي يَدَيْهِ ، وَكَذَلِكَ كُلُّ ذِي أَرْبَعٍ مِنْ الْحَيَوَانِ وَبَنُو آدَمَ بِخِلَافِ ذَلِكَ ؛ لِأَنَّ رُكَبَهُمْ فِي أَرْجُلِهِمْ لَا فِي أَيْدِيهِمْ فَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ الْمُصَلِّيَ أَنْ يَخِرَّ عَلَى رُكْبَتَيْهِ اللَّتَيْنِ فِي رِجْلَيْهِ كَمَا يَخِرُّ الْبَعِيرُ عَلَى رُكْبَتَيْهِ اللَّتَيْنِ فِي يَدَيْهِ ، وَلَكِنْ يَخِرُّ لِسُجُودِهِ عَلَى خِلَافِ ذَلِكَ فَيَخِرُّ عَلَى يَدَيْهِ اللَّتَيْنِ لَيْسَ فِيهِمَا رُكْبَتَاهُ بِخِلَافِ مَا يَخِرُّ الْبَعِيرُ عَلَى يَدَيْهِ اللَّتَيْنِ فِيهِمَا رُكْبَتَاهُ

"Dan yang demikian itu karena kedua lutut unta ada di kedua tangannya (kaki depan), demikian pula semua hewan yang memiliki 4 kaki. Sedangkan anak Adam sebaliknya, lutut-lutut mereka ada di kaki, bukan di tangan. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang orang yang shalat –di dalam hadist ini- dari turun sujud dengan bertumpu pada kedua lutut yang ada di kakinya seperti unta yang mau turun menderum dengan bertumpu pada kedua lutut yang ada di kedua tangannya. Akan tetapi hendaknya turun sujud bukan dengan cara seperti itu, yaitu hendaknya turun sujud dengan bertumpu pada kedua tangan, dimana kedua tangan (manusia) tidak ada lututnya. Ini berbeda dengan unta , dimana dia turun dengan bertumpu pada kedua tangan yang ada lututnya " (Syarh Musykil Al-Atsar 1/169, Mu'assatur Risalah )

Dari Abdullah bin Umar bahwasanya beliau meletakkan kedua telapak tangannya sebelum kedua lututnya, kemudian beliau berkata:

كان النبي صلى الله عليه وسلم يفعل ذلك

"Dahulu nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya" (Dikeluarkan oleh Ath-Thahawy dalam Syarh Ma'ani Al-Atsar, Ad-Daruquthny, Al-Hakim (beliau menshahihkannya dan disetujui oleh Adz-Dzahaby), dan dishahihkan Syeikh Al-Albany di Al-Irwa' 2/77).
Wallahu a'lam. 


Via Abdullah Roy

Berwudhu dengan Gayung?

Bismillah,
Diperbolehkan wudhu memakai gayung, bahkan itulah yang lebih utama daripada memakai pancuran/kran. Karena kebanyakan nukilan sifat wudhu nabi disebutkan bahwa beliau wudhu dengan bejana, dinatara dalil2 nya adalah :

Dari Humran budak Utsman bin Affan, dia berkata:
“Bahwa dia melihat Utsman bin Affan minta untuk diambilkan air wudlu. Lalu beliau menuang bejana itu pada kedua tangannya, lalu dia mencuci kedua tangannya tersebut hingga tiga kali. Kemudian beliau memasukkan tangan kanannya ke dalam air wudlunya, kemudian berkumur, menghirup air ke dalam hidung, dan mengeluarkannya. Kemudian beliau mencuci mukanya tiga kali, mencuci kedua tangannya hingga ke siku sebanyak tiga kali. Kemudian beliau mengusap kepalanya lalu mencuci setiap kakinya tiga kali. Setelah itu beliau berkata, “Aku telah melihat Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian beliau bersabda, “Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian dia shalat dua rakaat, dan tidak menyibukkan hatinya dalam kedua rakaat itu, maka Allah akan mengampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari no. 164 dan Muslim no. 226)
 
Dari Abdullah bin Zaid ketika beliau memperagakan sifat wudhunya Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-:
“Dia menuangkan air dari gayung ke telapak tangannya lalu mencucinya tiga kali. Kemudian dia memasukkan tangannya ke dalam gayung, lalu berkumur-kumur, memasukkan air ke hidung, dan mengeluarkannya kembali dengan tiga kali cidukan. Kemudian dia memasukkan tangannya ke dalam gayung, lalu membasuh mukanya tiga kali. Kemudian dia membasuh kedua tangannya dua kali sampai ke siku. Kemudian memasukkan tangannya ke dalam gayung, lalu mengusap kepalanya dengan tangan; mulai dari bagian depan ke belakang dan menariknya kembali sebanyak satu kali. Lalu dia mencuci kedua kakinya hingga mata kaki.” (HR. Al-Bukhari no. 186 dan Muslim no. 235)

Wallahu a'lam.

Fakta Fakta Ilmiah Al Quran Terbukti

Fakta Ilmiah dalam Al Quran telah terbukti kebenarannya yang banyak ditemukan oleh para ilmuwan. Setiap Rasul yang diutus Allah SWT kepada manusia dibekali dengan keistimewaan-keistimewaan yang disebut mukjizat. Mukjizat ini bukanlah kesaktian ataupun tipu muslihat untuk memperdayai umat manusia, melainkan kelebihan yang Allah SWT berikan untuk meneguhkan kedudukan para Rasulnya dan mempertegas seruan (dakwah) mereka agar manusia beriman kepada Allah SWT dan tidak mempersekutukan-Nya (tauhid).
Namun mukjizat setiap nabi dan Rasul berbeda-beda. Hal ini disesuaikan dengan karakter dan kondisi kaumnya yang menjadi objek dakwah. Lalu, apakah mukjizat Nabi Muhammad saw?
Para ulama sependapat, di antara sekian banyak mukjizat yang Allah berikan kepada Nabi Muhammad saw, yang terbesar adalah Alquran. Alquran adalah kitab suci penyempurna kitab-kitab suci para nabi sebelumnya. Alquran bukan hanya petunjuk untuk mencapai kebahagiaan hidup bagi umat Muslim, tapi juga seluruh umat manusia.
Salah satu keajaiban Alquran, adalah terpelihara keasliannya dan tidak berubah sedikitpun sejak pertama kali diturunkan pada malam 17 Ramadan 14 abad yang lalu hingga kiamat nanti. Otentisitas Alquran sudah dijamin oleh Allah, seperti dalam firman-Nya, “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Alquran, dan Sesungguhnya Kami pula yang benar-benar memeliharanya.” (QS Al-Hijr: 9)
Bukti otentisitas ini adalah banyaknya penghafal Alquran yang terus lahir ke dunia, dan pengkajian ilmiah terhadap ayat-ayatnya yang tak pernah berhenti. Kejaibannya, meski Alquran diturunkan 14 abad lalu, namun ayat-ayatnya banyak yang menjelaskan tentang masa depan dan bersifat ilmiah. Bahkan dengan kemajuan ilmu dan teknologi saat ini, banyak ayat-ayat Alquran yang terbukti kebenarannya. Para ilmuwan telah berhasil membuktikan kebenaran itu melalui sejumlah ekperimen penelitian ilmiah.
Berikut beberapa fakta ilmiah Alquran yang dihimpun dari berbagai sumber, di mana berbagai penemuan ilmiah saat ini ternyata sesuai dengan ayat-ayatnya.

1. Fakta tentang besi

1 1
Besi adalah salah satu logam berat yang sangat bermanfaat bagi kehidupan. Dalam Alquran surat Al Hadiid ayat 25 menjelaskan bahwa Allah menurunkan besi yang memiliki kekuatan hebat dan memiliki banyak manfaat bagi manusia.
“Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Alkitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami turunkan (anzalnaa) besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan rasul-rasul-Nya, padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Mahakuat lagi Mahaperkasa.”
Dalam ayat ini, kata “anzalnaa” memiliki arti “kami turunkan” digunakan untuk menunjuk besi. Apabila diartikan secara kiasan kata “anzalnaa” menjelaskan bahwa besi diciptakan untuk memberi manfaat bagi manusia.
Apabila mengartikan kata itu secara harfiah, yakni “secara bendawi diturunkan dari langit”, maka diperoleh arti bahwa besi diturunkan dari langit. Beberapa ilmuwan telah berhasil membuktikan kebenaran ayat itu. Partikel besi tidak berasal dari bumi melainkan berasal dari benda-benda luar angkasa.
Paling tidak, terdapat sembilan ayat dalam Alquran yang membahas dan menjelaskan tentang besi. Salah satunya, “Dan Allah menjadikan bagimu tempat bernaung dari apa yang telah Dia ciptakan, dan Dia jadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunung, dan Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan. Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya).” (QS An-Nahl: ayat 81)

2.  Fakta penciptaan berpasang-pasangan

1.1
Surat Yaasin ayat 36 menjelaskan, Allah menciptakan segala sesuatu secara berpasang-pasang. Dalam ayat lain, Allah uga berfirman, “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.” (QS Adz-Zaariyat: 49).
Menurut ayat ini, Allah menciptakan yang berpasangan tidak hanya manusia, melainkan segala sesuatu yang tumbuh dari bumi dan berbagai partikel yang tidak terlihat mata.
Seorang ilmuwan asal Inggris, Paul Dirac, berhasil melakukan penelitian yang membuktikan bahwa materi diciptakan secara berpasangan. Penemuannya dinamakan ‘Parite. Dia memperoleh Nobel di bidang fisika pada tahun 1933 karena penemuannya itu.

3. Fakta tentang garis edar tata surya

1 1
Matahari, planet, satelit dan benda langit lainnya bergerak dalam garis edarnya masing-masing. Alquran surat Al Anbiya ayat 33 dan surat Yaasin ayat 38 menjelaskan mengenai fakta ilmiah itu dan terbukti kebenaranya.
Banyak ayat dalam Alquran yang menjelaskan tentang alam semesta dan tata surya. Beberapa di antaranya seperti:
“Dan Dialah yang telah menciptakan malam dan siang, matahari dan bulan. Masing-masing dari keduanya itu beredar di dalam garis edarnya.” (QS Al Anbiya:33)
“Dan matahari berjalan ditempat peredarannya. Demikianlah ketetapan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui.” (QS Yaa Siin: 38)
“Dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah dia sampai ke manzilah yang terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua.” (QS Yaa Siin: 39)
“Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malampun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya.” (QS Yaa Siin: 40)
Pengamatan astronomi telah membuktikan kebenaran fakta ini.  Menurut ahli astronomi, matahari bergerak sangat cepat dengan kecepatan mencapai 720 ribu km per jam ke arah bintang Vega dalam sebuah garis edar yang dinamakan Solar Apex.
Selain matahari, semua planet dan satelit dalam sistem gravitasi matahari juga berjalan menempuh jarak ini. Semua bintang yang ada di alam semesta juga berada dalam suatu gerakan serupa.

4. Fakta tentang penciptaan manusia dalam 3 tahap

1 1
Dalam Alquran surat Az Zumar ayat 6 dijelaskan, manusia diciptakan dalam tubuh ibunya dalam tiga tahapan.
“Dia menciptakan kamu dari seorang diri kemudian Dia jadikan daripadanya isterinya dan Dia menurunkan untuk kamu delapan ekor yang berpasangan dari binatang ternak. Dia menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan. Yang (berbuat) demikian itu adalah Allah, Tuhan kamu, Tuhan Yang mempunyai kerajaan. Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia; maka bagaimana kamu dapat dipalingkan?”
Perkembangan ilmu Biologi modern telah berhasil mengungkap petunjuk dari ayat itu. Pertumbuhan bayi di dalam rahim melewati tiga tahap (tiga kegelapan). Alquran menggunakan istilah ‘kegelapan’ karena memang proses penciptaan manusia dalam perut ibu terjadi di dalam rahim yang gelap. Tahap-tahap itu, pertama, tahap Pre-embrionik, zigot tumbuh membesar melalui pembelahan sel kemudian menjadi segumpalan sel yang membenamkan diri pada dinding rahim. Seiring pertumbuhan zigot, sel-sel penyusunnya mengatur diri mereka sendiri untuk membentuk tiga lapisan.
Kedua, tahap Embrionik yang berlangsung lima setengah minggu. Bayi pada tahap ini disebut “embrio”. Organ dan sistem tubuh bayi juga mulai terbentuk.
Ketiga tahap fetus yang dimulai sejak kehamilan bulan 8 hingga lahir. Pada tahap ini bayi telah menyerupai manusia dengan wajah, kedua tangan dan kakinya.

5. Fakta tentang jenis kelamin bayi

1 0
Hasil penemuan ilmu genetika abad 20 menjelaskan bahwa jenis kelamin seorang bayi ditentukan oleh air mani dari pria. Dalam air mani pria terdapat kromosom x yang berisi sifat-sifat kewanitaan dan kromosom y berisi sifat kelaki-lakian. Sedangkan dalam sel telur wanita hanya mengandung kromosom x yang mengandung sifat-sifat kewanitaan. Jenis kelamin seorang bayi tergantung pada sperma yang membuahi, apakah mengandung kromosom x atau y.
Alquran telah menjelaskan fakta itu dalam surat An Najm ayat 45-46, “Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita, dari air mani, apabila dipancarkan.”
Sebelum penemuan itu diperoleh, masyarakat menganggap bahwa penentu jenis kelamin berasal dari wanita.

6. Fakta tentang sidik jari manusia

1 0
Setiap manusia memiliki ciri sidik jari yang unik dan berbeda antara satu orang dengan lainnya. Keunikan sidik jari baru ditemukan pada abad 19. Sebelum penemuan itu, sidik jari hanya dianggap sebagai lengkungan biasa yang tidak memiliki arti.
Alquran surat Al Qiyaamah ayat 3-4 menjelaskan tentang kekuasaan Allah untuk menyatukan kembali tulang belulang orang yang telah meninggal, bahkan Allah juga mampu menyusun kembali ujung-ujung jarinya dengan sempurna.
QS Al Qiyamah ayat 3-4:
“Apakah manusia mengira, bahwa Kami tidak akan mengumpulkan (kembali) tulang belulangnya?”
“Bukan demikian, sebenarnya Kami kuasa menyusun (kembali) jari jemarinya dengan sempurna.”

7. Fakta tentang menyusui bayi selama 2 tahun

Air susu ibu atau ASI sangat bermanfaat bagi bayi. ASI adalah sumber makanan terbaik bagi bayi dan mengandung zat yang dapat meningkatkan kekebalan tubuh. Tidak ada susu buatan manusia yang mampu menandingi kualitas ASI.
Alquran surat Luqman ayat 14 menganjurkan manusia untuk berbuat baik kepada ibu bapaknya, ibunya telah mengandung dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Surat ini menjelaskan bahwa waktu yang terbaik untuk memberikan ASI bagi seorang bayi adalah 2 tahun karena memberikan banyak manfaat.
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun.  Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.”

8. Fakta tentang relativitas waktu

1 0
Albert Einstein pada awal abad 20 berhasil menemukan teori relativitas waktu. Teori ini menjelaskan bahwa waktu ditentukan oleh massa dan kecepatan. Waktu dapat berubah sesuai dengan keadaannya. Beberapa ayat dalam Alquran juga telah megisyaratkan adanya relativitas waktu ini, di antaranya dalam Alquran surat Al Hajj ayat 47, surat As Sajdah ayat 5 dan Alquran surat Al Ma’aarij ayat 4.
“Dan mereka meminta kepadamu agar azab itu disegerakan, padahal Allah sekali-kali tidak akan menyalahi janji-Nya. Sesungguhnya sehari di sisi Tuhanmu adalah seperti seribu tahun menurut perhitunganmu.” (QS Al Hajj: 47)
“Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepada-Nya dalam satu hari yang kadarnya (lamanya) adalah seribu tahun menurut perhitunganmu.” (QS As Sajdah:5)
“Malaikat-malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun.” (QS Al Ma’arij:4)
Beberapa ayat Alquran lainnya menjelaskan, manusia terkadang merasakan waktu secara berbeda, waktu yang singkat dapat terasa lama dan begitu juga sebaliknya.

9. Fakta tentang gunung

1 0
Gunung tidak hanya memperindah pemandangan. Dikaji dari ilmu geologi, gunung berfungsi sebagai penyeimbang bumi dari goncangan. Gunung  muncul karena tumbukan lempengan-lempengan raksasa yang membentuk kerak bumi. Ketika dua lempengan bertumbukan, lempengan yang lebih kuat menyelip ke bawah sedangkan  lempengan yang lemah melipat ke atas membentuk dataran tinggi dan gunung.
Alquran menjelaskan fungsi gunung dalam beberapa ayat di antaranya dalam surat Al Anbiyaa ayat 21 dan surat An Naba’ ayat 6-7. Gunung diibaratkan sebuah paku yang menjadikan lembaran kayu tetap saling menyatu.
“Dan telah Kami jadikan di bumi ini gunung-gunung yang kokoh supaya bumi itu (tidak) goncang bersama mereka, dan telah Kami jadikan (pula) di bumi itu jalan-jalan yang luas, agar mereka mendapat petunjuk.” (QS Al Anbiya:31)
“Bukankah Kami telah menjadikan bumi itu sebagai hamparan?, dan gunung-gunung sebagai pasak?,” (QS An Naba’: 6-7)

10. Fakta tentang dasar lautan yang gelap

1 0
Manusia tidak mampu menyelam di laut dengan kedalaman di bawah 40 meter tanpa peralatan khusus. Dalam sebuah buku berjudul Oceans juga dijelaskan, pada kedalaman 200 meter hamper tidak dijumpai cahaya, sedangkan pada kedalaman  1000 meter  tidak terdapat cahaya sama sekali.
Kondisi dasar laut yang gelap baru bisa diketahui setelah penemuan teknologi canggih. Namun Alquran telah menjelaskan keadaan dasar lautan semenjak ribuan tahun lalu sebelum teknologi itu ditemukan. Alquran surat An Nur ayat 40 menjelaskan mengenai fakta ilmiah ini.
“Atau seperti gelap gulita di lautan yang dalam, yang diliputi oleh ombak, yang di atasnya ombak (pula), di atasnya (lagi) awan; gelap gulita yang tindih-bertindih, apabila dia mengeluarkan tangannya, tiadalah dia dapat melihatnya, (dan) barang siapa yang tiada diberi cahaya (petunjuk) oleh Allah tiadalah dia mempunyai cahaya sedikit pun.” (QS An Nuur: 40).

Via : bbrp/detik/HK/LJk

Rabu, 11 Februari 2015

Hukum Tukar Cincin Kawin dalam Hukum Islam

https://mantonlausma.files.wordpress.com/2013/01/manto.jpg
Via https://mantonlausma.files.wordpress.com
Kalau kita telusuri dengan teliti, rupanya budaya pemakaian cincin kawin tidak dikenal dalam Islam, meski cincin itu bukan dari emas. Ini lebih merupakan produk budaya kelompok masyarakat tertentu. Sebagian ulama mengatakan bahwa cincin kawin itu berasal dari budaya barat.

Karena itulah ada sementara pendapat yang mengharamkan penggunaan cincin kawin karena dianggap menyerupai dengan orang kafir. Dengan dalil sabda Rasulullah SAW, "Siapa yang menyerupai orang kafir, maka dia termasuk bagian dari mereka."


Meski demikian, masih perlu dipelajari lebih lanjut apakah memang tukar cincin itu sendiri merupakan bagian dari agama mereka atau sekedar kebiasaan yang telah menjadi ‘urf dan bebas nilai.
Dalam hasdits Nabawi disebutkan bahwa salah satu bentuk mahar adalah cincin meskipun hanya terbuat dari besi. Rasulullah SAW bersabda, ”Berikanlah mahar meski hanya berbentuk cincin dari besi”.
Namun hadits ini tidak menyiratkan adanya bentuk tukar cincin antar kedua mempelai, tapi lebih merupakan anjuran untuk memberi mahar meski hanya sekedar cincin dari besi. Jadi bukan cincin kawin yang dimaksud. Dan cincin dari besi itu diberikan pihak laki-laki sebagai mahar kepada pihak isteri. Sedangkan pihak isteri tidak memberi cincin itu kepada laki-laki.

Para ulama semua sepakat untuk mengharamkan laki-laki memakai emas dan perak, seperti dalam bentuk cincin, kalung, anting, gelang, jam atau pun asesoris yang menempel pada pakaian.

Nyaris tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini untuk keharamannya. Hal itu lantaran dalil-dalilnya memang sangat jelas dan tegas. Di antaranya adalah:
Dari Abi Musa ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanitanya.” (HR Turmuzi dengan sanad hasan shahih)

Ali bin Abu Thalib berkata, ”Aku melihat Rasulullah SAW memegang sutera di tangan kanan dan emas di tangan kiri seraya bersabda,”Keduanya ini haram bagi laki-laki dari umatku.” (HR Abu Daud dengan sanad hasan).

Umumnya para ulama tidak membedakan apakah kadar emas itu 24 karat atau kurang dari itu. Sebab nama emas tetap saja lekat meski kadarnya berkurang.

Namun benda yang dicat dengan warna emas, tidak bisa dikatakan sebagai emas. Sehingga tidak menjadi masalah bila seorang laki-laki menggunakan pakaian atau perlengkapan imitasi emas. Hukumnya tidak haram, sebab kenyataannya memang bukan emas, melainkan hanya rupa dan warnanya saja. Yang haram adalah emasnya, bukan kemiripannya.

Kesimpulannya adalah pemakaian cincin emas haram hukumnya dengan dalil yang tegas, ada pun cincin selain emas masih ada perbedaan pendapat, karena keharamannya hanya disebutkan oleh sebagian ulama dengan ijtihad. Dan tidak ada dalil yang tegas untuk mengharamkannya.

Oleh karena itu bila kondisi memaksa harus pakai cincin, buatlah imitasinya, agar anda tidak melakukan sesuatu yang diharamkan Allah SWT. Cincin imitasi sekilas sangat mirip dari emas asli bahkan bisa lebih bagus.

Via Abu Azka

Renungan dari Sebuah Smartphone

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPqBjBpcjLcCDrtfrs9z480elaFRvh3HN3JfLGv0985g6vmW8rPTalN1eIEi9X2r4eoL1JlaR_M-jW3K1EqQzhklZZ8a84JQL51MyxTSBkMv-K2uqfwyRBjzcPO6AhJCyXtiVrck97uvs/s420-c/10809958_1418682025091177_1410333644_n.jpg
Via http://1.bp.blogspot.com
Seorang gadis membeli sebuah Iphone6.  Smartphone  tersebut telah dilengkapi dengan pelindung layar dan ‘flip cover’ yang tak kalah cantiknya. Dia menunjukkan smartphone barunya tersebut ke ayahnya. Lalu, sebuah percakapan yang cukup menggugah pun dimulai:

Ayah: Wah, telepon genggam yang bagus. Berapa harga yang harus engkau bayar untuk itu?
Anak Perempuan: Saya membayar 700 dolar untuk telepon genggam ini, 20 dolar untuk penutup teleponnya, serta 5 dolar untuk pelindung layarnya.

Ayah: Oh, mengapa kamu menambahkan pelindung layar dan penutup teleponnya? Bukankah kamu dapat menghemat 25 dolar untuk itu?
Anak Perempuan: Ayah, saya telah menghabiskan 700 dolar untuk mendapatkan  telepon genggam ini. Jadi apa alasan saya tidak mengeluarkan 25 dolar untuk keamanannya? Dan lihatlah, penutup ini juga membuat telepon genggamku tampak lebih indah bukan?

Ayah: Bukankah itu suatu penghinaan bagi perusahaan Apple, Inc. Bahwa mereka tidak dapat membuat produk Iphone yang tidak cukup aman?
Anak Perempuan: Tidak, Ayah! Mereka bahkan menyarankan kepada penggunanya untuk menggunakan pelindung layar dan penutup telepon ini untuk keamanannya. Dan saya tidak mau terjadi sesuatu yang dapat membahayakan Iphone baru saya.

Ayah: Apakah itu tidak akan mengurangi keindahan telepon itu?
Anak Perempuan: Tidak. Itu justru membuat telepon genggam saya terlihat lebih indah.

Lalu, sang Ayah menatap putrinya dan tersenyum dengan rasa kasih sayang. Sang Ayahpun berkata,
“Putriku, kau tau Ayah sangat menyayangimu. Kau membayar 700 dolar untuk membeli Iphone ini, serta 25 dolar untuk melindunginya. Aku telah membayarkan seluruh hidupku untukmu, lalu mengapa  engkau tak menutup auratmu dengan hijab untuk keselamatanmu sendiri? Telepon ini, kelak tidak akan dipertanyakan di akhirat nanti. Namun kelak aku akan ditanyai oleh Allah tentangmu, putriku…”
Via Mohammad Bilal Syaikh

Kamis, 05 Februari 2015

Kalau Imam Salah Bacaan dan Ketika Imam Batal, Bagaimana?

https://ervakurniawan.files.wordpress.com/2010/06/sholat_jamaah.jpg
via ervakurniawan.files.wordpress.com
Kalau imam salah dalam membaca bacaan Al-Fatihah dengan kesalahan fatal sampai merubah makna maka wajib memperbaikinya karena kalau tidak maka shalatnya tidak sah. Begitu juga tidak sah shalatnya makmum. Sedangkan kesalahan dalam bacaan yang lain hukumnya makruh. Imam Syafi'i dalam Al-Umm I/215 berkata:

وإن لحن في أم القرآن لحناً يحيل معنى شيء منها، لم أرَ صلاته مجزئة عنه، ولا عمَّن خلفه، وإن لحن في غيرها كرهتُه، ولم أرَ عليه إعادة،
وإن كان لحنه في أم القرآن وغيرها لا يُحيل المعنى أجزأتْ صلاته وأكره أن يكون إماماً بحال


Artinya: Kalau imam melakukan kesalahan dalam membaca Al-Fatihah sampai merubah makna maka shalatnya dan shalat makmum tidak sah. Apabila salah dalam bacaan yang lain maka hukumnya makruh sedang shalatnya tetap sah. Kalau salahnya dalam bacaan Al-Fatihah dan lainnya tidak sampai merubah makna maka shalatnya sah tapi dia makruh menjadi imam.

Selanjutnya, apabila Imam batal ditengah shalat berjamaah atau saat berlangsungnya shalat berjamaah maka Imam dapat melakukan salah satu dari dua hal berikut: (a) Imam mundur dari barisan (shaf) dan memegang tangan makmum yang ditunjuk supaya maju ke depan. Inilah cara yang dilakukan Umar bin Khattab saat beliau ditusuk di tengah shalat, kemudian ia memegang tangan Abdurrahman bin 'Awf agar menggantikan beliau berlaku sebagai imam. (berdasarkan hadits riwayat al-Bayhaqy). (b) Imam mundur dari tempatnya tanpa menunjuk pengganti, dalam situasi ini maka makmum terdekat dapat mengambil inisiatif untuk maju atau menunjuk teman di sampingnya untuk maju. (c) Kalau ternyata imam ngeloyor pergi, sedangkan makmum tidak ada yang maju mengganti imam, maka seluruh makmum harus niat mufaroqoh atau niat keluar dari shalat jamaah dan shalat sendiri-sendiri.

CATATAN:
- kalau imam batal saat sujud, maka ia mundur dan menunjuk pada makmum terdekat untuk menjadi imam dan meneruskan shalat berjamaah. Makmum yang ditunjuk lalu maju dan mengulangi sujud yang tidak sah. Rincian selanjutnya lihat jawaban #3 di atas.

- Pergantian imam oleh makmum ini disebut dengan istikhlaf sedangkan makmum yang mengganti imam disebut khalifah.

Via alkhoirot.net

Ditepuk Untuk Jadi Imam, Padahal Kita Sedang Sholat Sunah?


http://www.konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2012/12/shalat-jamaah.jpg
Via konsultasisyariah.com
Perbedaan niat dan jenis shalat antara imam dan makmum hukumnya boleh dan sah. Misalnya, imam niat shalat sunnah di sebuah masjid lalu ada orang mau shalat fardhu (wajib) menepuk bahu dan bermakmum padanya. Perbedaan itu bisa juga sama-sama shalat wajib tapi lain nama, misalnya imam shalat Dhuhur (Zuhur) makmum shalat Ashar. Imam shalat Isya' qadha (mengganti) sedangkan makmum shalat ada' (tepat waktu), dst.

Adapun dasar yang dipakai adalah hadist riwayat Muslim dari Jabir bin Abdullah bahwa Suatu hari Muadz sholat bersama Rasulullah s.a.w. lalu ia datang ke kaumnya lalu ia mengimami kaumnya sholat Isya' dengan membaca surat Baqarah, lalu seorang lelaki keluar dari jamaah dan menyelesaikan sendiri sholatnya. Orang-orang pun menegurnya "Apakah anda orang manafik?", iapun menjawab"Tidak, aku akan adukan masalah ini kepada Rasulullah". Sesampai kepada Rasulullah, orang itu berkata "Wahai Rasulullah, kami orang-orang bekerja siang, Muadz telah mengimami kami sholat Isya' telah larut dan membaca surat Al Baqarah". Ketika Rasulullah mendengar cerita itu, ditegurnya Muadz "Apakah angkau orang yang suka membuat fitnah? Mengapa tidak kau baca surat Sabbihis dan Wallaili Idza Yaghsyaa?"

Dalam hadits di atas, Muadz shalat wajib Isya' bersama Nabi. Dan shalat lagi (yang hukumnya sunnah) menjadi imam sedang kaumnya shalat fardhu Isya'.

Hukum Mewarnai Rambut

Ada satu riwayat yang menerangkan bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak memperkenankan menyemir rambut dan merombaknya. Hal tersebut karena anggapan bahwa berhias dan mempercantik diri itu dapat menghilangkan arti beribadah dan beragama, seperti yang dikerjakan oleh para rahib dan ahli-ahli Zuhud yang berlebih-lebihan itu.

Namun Rasulullah SAW melarang umatnya bertaqlid pada suatu kaum dan mengikuti jejak mereka, agar selamanya kepribadian umat Islam itu berbeda, lahir dan batin. Untuk itulah maka dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah s.a.w. mengatakan
Dari Abi Hurairah ra berkta bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka". (HR Bukhari dan Muslim)
Perintah ini oleh para ulama bukan berarti kewajiban melainkan mengandung hukum kesunnahan. Maka sebagaian shahabat ada yang mengerjakannya sahabat, misalnya Abubakar dan Umar radhiyallahu anhum. Sedang shahabat yang lain tidak melakukannya, seperti Ali bin Abi Thalib, Ubai bin Kaab dan Anas bin Malik radhiyallahu 'anhum.
Tetapi warna apakah semir yang dibolehkan itu? Dengan warna hitam dan yang lainkah atau harus menjauhi warna hitam?
Namun yang jelas, bagi orang yang sudah tua, ubannya sudah merata baik di kepalanya ataupun jenggotnya, tidak layak menyemir dengan warna hitam. Oleh karena itu tatkala Abubakar membawa ayahnya Abu Quhafah ke hadapan Nabi pada hari penaklukan Makkah, sedang Nabi melihat rambutnya bagaikan pohon tsaghamah yang serba putih buahnya maupun bunganya. Untuk itu, maka bersabdalah Nabi:
Dari Jabir bin Abdullah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam." (HR Muslim)
Adapun orang yang tidak seumur dengan Abu Quhafah (yakni belum begitu tua), tidaklah berdosa apabila menyemir rambutnya itu dengan warna hitam. Dalam hal ini az-ZuHR pernah berkata: `Kami menyemir rambut dengan warna hitam apabila wajah masih nampak muda, tetapi kalau wajah sudah mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna hitam tersebut.
Termasuk yang membolehkan menyemir dengan warna hitam ini ialah segolongan dari ulama salaf termasuk para sahabat, seperti: Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan, Husen, Jarir dan lain-lain radhiyallahu anhum ajma'in.
Sedang dari kalangan para ulama ada yang berpendapat tidak boleh warna hitam kecuali dalam keadaan perang supaya dapat menakutkan musuh, kalau mereka melihat tentara-tentara Islam semuanya masih nampak muda.
Dan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar mengatakan:
Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam. (Riwayat Tarmizi dan Ashabussunan)
Inai berwarna merah, sedang katam sebuah pohon yang tumbuh di zaman Rasulullah SAW yang mengeluarkan zat berwarna hitam kemerah-merahan.
Anas bin Malik meriwayatkan, bahwa Abubakar menyemir rambutnya dengan inai dan katam, sedang Umar hanya dengan inai saja.
Sesungguhnya sebaik-baik alat yang kamu pergunakan untuk mengubah warna ubanmu adalah hinna` dan katam (HR at-Tirmidzi dan Ashabus Sunnan)
Hinna' adalah pewarna rambut berwarna merah sedangkan katam adalah pohon Yaman yang mengeluarkan zat pewarna hitam kemerah-merahan.

Namun demikian, untuk tujuan tertentu dibolehkan untuk mengecat rambut putih dengan warna hitam, meski para ulama berbeda pendapat dalam rinciannya:
  1. Ulama Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah menyatakan bahwasanya mengecat dengan warna hitam dimakruhkan kecuali bagi orang yang akan pergi berperang karena ada ijma yang menyatakan kebolehannya.
  2. Abu Yusuf dari ulama Hanafiyah berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam dibolehkan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: `Sesungguhnya sebaik-baiknya warna untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena akan lebih menarik untuk isteri-isteri kalian dan lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian` (Tuhfatul Ahwadzi 5/436)
  3. Ulama Madzhab Syafi`i berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam diharamkan kecuali bagi orang-orang yang akan berperang. Hal ini didasrkan kepada sabda Rasulullah SAW: Akan ada pada akhir zaman orang-orang yang akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium bau surga (HR Abu Daud, An-Nasa'i, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)
Via Ahmad Sarwat, Lc. MA

Mengubah Bentuk Tubuh Yang Dibolehkan Syariat

Pada dasarnya Islam melarang kita untuk mengubah bentuk tubuh, sebagaimana umumnya dalil larangan yang terdapat di dalam ayat Al-Quran berikut ini :
وَلأَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ
Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. (QS. An-Nisa: 119).
Laranan itu juga biasanya diperkuat dengan hadits nabawi seperti hadits shahih berikut ini :
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
Allah telah melaknat mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah." (HR. Muslim)
Namun dalam prakteknya tidak semua aktifitas mengubah tubuh itu termasuk perbuatan terlarang. Ada aktifitas yang diberbolehkan berdasarkan ketentuan syariat juga. Intinya, yang terlarang memang ada tetapi tidak semua pengubahan pada bentuk dari bagian tubuh itu terlarang dalam syariat. Kalau ada tujuan tertentu yang membolehkan, maka larangannya menjadi tidak berlaku.
Di antara hal-hal yang membolehkan antara lain bila ada izin khusus dalam nash, atau dengan tujuan perbaikan dari aib yang memalukan, atau bertujuan memfungsikan anggota tubuh yang cacat dan rusak.
1. Izin Khusus Dalam Nash
Mengubah dengan menambahi atau mengurangi bagian-bagian tertentu pada tubuh manusia, tidak selamanya termasuk mengubah ciptaan Allah yang diharamkan.
a. Khitan
Pada hakikatnya khitan itu memotong atau membuang sebagian kulit kemaluan anak laki-laki atau yang lebih dikenal khitan. Sekilas berarti khitan itu termasuk mengubah ciptaan Allah.
Namun karena khitan disyariatkan dalam agama, maka khitan termasuk perkara mengubah ciptaan Allah yang dibolehkan.
أَنَّ النَّبِيَّ خَتَنَ الْحَسَنَ وَالْحُسَيْنَ يَوْمَ السَّابِعِ مِنْ وِلاَدَتِهِمَا
Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw mngkhitan Hasan dan Husein pada hari ke tujuh dari kelahirannya (HR. Al-Hakim dan Baihaqi)
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah! (HR. Ahmad an Abu Daud)
الْخِتَانُ سُنَّةٌ فِي الرِّجَالِ مَكْرُمَةٌ فِي النِّسَاءِ
Khitan merupakan sunnah (yang harus diikuti) bagi laki-laki dan perbuatan mulia bagi wanita (HR. Ahmad dan Baihaqi)
b. Melubangi Telinga Wanita
Demikian juga dengan melubangi telinga wanita untuk dipakaikan anting atau giwang, atau yang disebut dengan tatsqibul udzun (تثقيب الأذن).
Walau pun perbuatan melubangi itu secara harfiyah termasuk mengubah atau merusak ciptaan Allah, namun karena mendapat izin khusus, maka hukumnya tidak terlarang.
Dalam hadits yang terkait dengan shalat Idul Fithr, disebutkan bahwa Rasulullah SAW mendatangi para wanita dan memerintahkan mereka untuk bersedekah.
ثُمَّ أَتَى النِّسَاءَ فَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ فَجَعَلَتِ الْمَرْأَةُ تُلْقِي قُرْطَهَا
Kemudian beliau SAW mendatangi para wanita bersama Bilal dan memerintahkan mereka untuk bersedekah. Para wanita mencopot anting mereka. (HR. Bukhari)
2. Perbaikan Dari Aib Yang Memalukan
Mengubah ciptaan Allah pada tubuh kita ini asalkan niatnya untuk mengubah aib yang memalukan tentu hukumnya tidak dilarang. Misalnya ada punya bibir sumbing, baik karena bawaan lahir atau karena kecelakaan. Tentu orang yang berpenampilan sumbing ini sangat tertekan dalam pergaulan.
Maka syariat Islam tidak melarang bila orang sumbing ini dioperasi sedemikian rupa, agar aibnya itu hilang. Sebab bibir sumbing itu bukan sesuatu yang wajb diterima dengan pasrah. Kalau masih bisa diperbaiki, tentu tidak ada larangannya.
3. Membuat Anggota Tubuh Palsu
Ketika ada orang mengalami patah kaki sehingga tidak bisa berjalan kecuali dengan tongkat, maka tidak ada larangan bagi untuk membuat kaki palsu. Tentu kaki palsu akan sangat bermanfaat, agar dia bisa berjalan sebagaimana umumya orang normal.
Membuat kaki palsu ini tentu tidak termasuk larangan karena dianggap telah mengubah ciptaan Allah. Justru sebaliknya, hukumnya sangat baik dan dianjurkan, karena prinsipnya membantu orang yang cacat.
Begitu juga menambahkan alat bantu dengar bagi mereka yagn punya kelainan dalam pendengaran, tentu hukumnya tidak dimasukkan dalam larangan mengubah ciptaan Allah.
4. Merapikan Bentuk Gigi Yang Berantakan
Demikian juga dengan orang yang lahir dengan susunan gigi yang berantakan, tentu akan sangat minder dalam pergaulan. Selain itu juga akan berpengaruh dalam proses pencernaan, karena proses pengunyahan makanan menjadi tidak sempurna.
Maka kalau ada upaya untuk membentuk ulang susunan gigi yang berantakan, tentu tidak termasuk upaya mengubah ciptaan Allah SWT. Tetapi lebih kepada upaya untuk menormalkan yang cacat dan mengembalikan fungsi-fungsi yang seharusnya berfungsi dengan benar.

Via Ahmad Sarwat, Lc., MA

Posisi Imam Wanita Pada Jamaah Wanita

https://idlore.files.wordpress.com/2013/04/jamaah-putri_1526_l.jpg
via idlore.files.wordpress.com
Apabila seorang wanita mengimami seorang makmum wanita, maka makmum wanita berdiri di samping kanan dari imam wanita. Posisi ini sama persis dengan aturan shaf shalat bagi dua orang laki-laki yang melakukan shalat berjamaah.

Namun apabila seorang wanita mengimami jamaah dari para makmum wanita, maka imam wanita berdiri di tengah-tengah shaf para makmum wanita yang berada di barisan paling depan.

Pendapat ini sebagaimana bersumber dari hadits yang diriwayatkan dari Aisyah Binti Abu Bakar RA dan Ummu Salamah RA:
 Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa seorang wanita mengimami jamaah shalat dari kaum wanita, dan ia (imam) berdiri di tengah-tengah mereka (yang ada di barisan paling depan).”

Ibnu Qudamah dari mazhab Al-Hanabilah mengatakan bahwa wanita dianjurkan untuk ber-istitar (berada di tempat yang tertutup), maka berada di tengah-tengah para jamaah makmum wanita akan menjadi tempat yang tertutup bagi si imam wanita.

Sedangkan apabila si imam wanita berdiri di depan para jamaah wanita, maka masih ada kemungkinan sah shalatnya karena posisi di depan itu adalah posisi yang lazim bagi imam, sebagaimana posisi imam laki-laki.

Akan tetapi akan lebih baik bagi imam wanita yang memposisikan dirinya di tengah-tengah barisan depan makmum, untuk berdiri lebih maju selangkah atau dua langkah untuk membedakan sedikit posisi dirinya sebagai imam dari para jamaah makmum.

Via Ahmad Sarwat, Lc. MA

Barangkali Ia Aneh, Tapi Nyata

BAIKLAH, ia mungkin remaja yang aneh.
Umurnya sekitar 18 tahunan. Baru menyelesaikan pendidikannya di pesantren setingkat SMA.
Jika banyak remaja seusianya akan memakai pakaian yang ngikuti trend, maka ia memilih berhijab gede. Simpel katanya.
Jika banyak remaja seusianya yang eksis di medsos, maka ia tak punya Facebook atau medsos lainnya. Ia tak minat membuat Facebook, malas katanya.
Jika banyak remaja seusianya berlomba bisa punya gadget canggih , berfasilitas super, berkamera keren buat selfie ia malah memutuskan mengakhiri hubungan dengan handphone. “Handphone bikin saya lupa waktu, tersita waktu belajar dan menghafal saya” katanya.
Sungguh, ia remaja 18 tahunan yang tak punya akun medsos dan tak ber-handphone. Hari gini? Apa menurutmu ia tak aneh?
Ya! Barangkali ia memang aneh tapi…
Ia, remaja putri 18 tahunan yang masuk kelompok paling awal menyetor setiap kali jadwal menyetor hafalan Al Quran dan Hadist. Hafalannya super lancar.
Ia, remaja putri 18 tahunan yang bacaan Al Qurannya enak di dengar, saat diminta ustadzah membaca ayat-ayat Al Qur’an di kelas.
Ia, remaja putri 18 tahunan yang cukup cerdas dalam bidang study bahasa Arab. Beberapa teman seringkali bertanya padanya pelajaran Bahasa Arab yang tak dimengerti.
Yah, ia bisa jadi aneh tapi ia nyata.
Diam-diam saya belajar banyak hal darinya. Lalu, mencari-cari, bertanya pada diri sendiri, menggeledah jiwaku. Seperti apa saya waktu seumuran dengannya?
Akh.. remaja 18 tahunan ini ‘menampar’ saya dengan keras.
Apa yang telah saya lakukan dengan usiaku?
Apa yang bisa aku jawab kelak jika Allah ta’ala menanyakan nikmat umur yang Dia berikan padaku?
Atau, apa hanya akan ada sekadar romantisme semu, kebanggaan fatamorgana kemudian bergabung dengan grup kenangan?
Alhamdulillah, Allah memberi saya kesempatan bertemu remaja seperti ini. Berkenalan dengannya.
Ya, ukhty! Insya Allah saya akan senantiasa mendo’akanmu. Sesuai pintamu hari itu dengan mata berbinar, saat kita diskusi kecil “…Tolong do’akan saya lulus LIPIA kak..”
“Aamiin” jawabku.
Semoga Allah ta’ala, mengabulkan cita-citamu dan semakin memperindah akhlakmu ya ukhty.

Via islampos .com

Senin, 02 Februari 2015

Bolehkah Memotong Kuku atau Rambut ketika Haid?

Saudaraku yang dirahmati Allah, tidak terdapat riwayat yang melarang wanita haid untuk memotong kuku maupun rambut. Demikian pula, tidak terdapat riwayat yang memerintahkan agar rambut wanita haid yang rontok utnku di cuci bersamaan dengan mandi paska haid. Bahkan sebaliknya, terdapat riwayat yang membolehkan wanita haid untuk menyisir rambutnya. Padahal, tidak mungkin ketika wanita yang menyisir rambutnya, tidak ada bagian rambut yang rontok. Disebutkan dalam hadis dari A’isyah, bahwa ketika Aisyah mengikuti haji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesampainya di Mekkah beliau mengalami haid. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
…..دعي عمرتك وانقضي رأسك وامتشطي
“Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan ber-sisir-lah…” (HR. Bukhari 317 & Muslim 1211)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan A’isyah yang sedang haid untuk menyisir rambutnya. Padahal beliau baru saja datang dari perjalanan. Sehingga kita bisa menyimpulkan dengan yakin, pasti akan ada rambut yang rontok. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyuruh A’isyah untuk menyimpan rambutnya yang rontok untuk dimandikan setelah suci haid.
Hadis ini menunjukkan bahwa rambut rontok atau potong kuku ketika haid hukumnya sama dengan kondisi suci. Artinya, tidak ada kewajiban untuk memandikannya bersamaan dengan madsi haid. Jika hal ini disyariatkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan jelaskan kepada A’isyah agar menyimpan rambutnya dan memandikannya bersamaan dengan mandi haidnya.
Dalam Fatawa Al-Kubra, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah terdapat pertanyaan, “Ketika seorang sedang junub, kemudian memotong kukunya, atau kumisnya, atau menyisir rambutnya. Apakah dia salam dalam hal ini? Ada sebagian orang yang mengatakan bahwa orang yang memotong rambutnya atau kukunya ketika junub maka semua bagian tubuhnya ini akan kembali pada hari kiamat dan menuntut pemiliknya untuk memandikannya, apakah ini benar?”
Syaikhul Islam memberi jawaban
قد ثبت عن النبي صلى الله عليه و سلم من حديث حذيفة ومن حديث أبي هريرة رضي الله عنهما : أنه لما ذكر له الجنب فقال : إن المؤمن لا ينجس. وفي صحيح الحاكم : حيا ولا ميتا
.
“Terdapat hadis shahih dari Hudzifah dan Abu Hurairah radliallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang orang yang junub, kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis.’ Dalam shahih Al-Hakim, ada tambahan, ‘Baik ketika hidup maupun ketika mati.’
وما أعلم على كراهية إزالة شعر الجنب وظفره دليلا شرعيا بل قد قال النبي للذي أسلم : ألق عنك شعر الكفر واختتن. فأمر الذي أسلم أن يغتسل ولم يأمره بتأخير الاختتان وإزالة الشعر عن الاغتسال فإطلاق كلامه يقتضي جواز الأمرين
.
Sementara saya belum pernah mengetahui adanya dalil syariat yang memakruhkan potong rambut dan kuku, ketika junub. Bahkan sebaliknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh orang yang masuk islam, “Hilangkan darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah.” Beliau juga memerintahkan orang yang masuk islam untuk mandi. Dan beliau tidak memerintahkan agar potong rambut dan khitannya dilakukan setelah mandi. Tidak adanya perintah, menunjukkan bolehnya potong kuku dan berkhitan sebelum mandi…’” (Fatawa Al-Kubra, 1:275)
Allahu a’lam.

Via Ammi Nur Baits