
via ervakurniawan.files.wordpress.com
Kalau imam salah dalam membaca bacaan Al-Fatihah dengan kesalahan fatal sampai merubah makna maka wajib memperbaikinya karena kalau tidak maka shalatnya tidak sah. Begitu juga tidak sah shalatnya makmum. Sedangkan kesalahan dalam bacaan yang lain hukumnya makruh. Imam Syafi'i dalam Al-Umm I/215 berkata:
وإن لحن في أم القرآن لحناً يحيل معنى شيء منها، لم أرَ صلاته مجزئة عنه، ولا عمَّن خلفه، وإن لحن في غيرها كرهتُه، ولم أرَ عليه إعادة،
وإن كان لحنه في أم القرآن وغيرها لا يُحيل المعنى أجزأتْ صلاته وأكره أن يكون إماماً بحال
Artinya: Kalau imam melakukan kesalahan dalam membaca Al-Fatihah sampai merubah makna maka shalatnya dan shalat makmum tidak sah. Apabila salah dalam bacaan yang lain maka hukumnya makruh sedang shalatnya tetap sah. Kalau salahnya dalam bacaan Al-Fatihah dan lainnya tidak sampai merubah makna maka shalatnya sah tapi dia makruh menjadi imam.
Selanjutnya, apabila Imam batal ditengah shalat berjamaah atau saat berlangsungnya shalat berjamaah maka Imam dapat melakukan salah satu dari dua hal berikut: (a) Imam mundur dari barisan (shaf) dan memegang tangan makmum yang ditunjuk supaya maju ke depan. Inilah cara yang dilakukan Umar bin Khattab saat beliau ditusuk di tengah shalat, kemudian ia memegang tangan Abdurrahman bin 'Awf agar menggantikan beliau berlaku sebagai imam. (berdasarkan hadits riwayat al-Bayhaqy). (b) Imam mundur dari tempatnya tanpa menunjuk pengganti, dalam situasi ini maka makmum terdekat dapat mengambil inisiatif untuk maju atau menunjuk teman di sampingnya untuk maju. (c) Kalau ternyata imam ngeloyor pergi, sedangkan makmum tidak ada yang maju mengganti imam, maka seluruh makmum harus niat mufaroqoh atau niat keluar dari shalat jamaah dan shalat sendiri-sendiri.
CATATAN:
- kalau imam batal saat sujud, maka ia mundur dan menunjuk pada makmum terdekat untuk menjadi imam dan meneruskan shalat berjamaah. Makmum yang ditunjuk lalu maju dan mengulangi sujud yang tidak sah. Rincian selanjutnya lihat jawaban #3 di atas.
- Pergantian imam oleh makmum ini disebut dengan istikhlaf sedangkan makmum yang mengganti imam disebut khalifah.
Via alkhoirot.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar